Promo Tutorial Premium
Video Tutorial Mahir Web Development (Bangun 5 Project Website) + Video Tutorial Membuat Aplikasi Mobile (Bangun 4 Aplikasi Android + Upload Playstore) + Bonus Tutorial Membuat Theme Wordpress Premium - 3 Tutorial (5DVD) Hanya Rp 137.500 - Terbatas hanya sampai 17 Desember 2019!
Dibuat oleh praktisi yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang web development (Pemesanan bisa SMS/WA ke 0838 1157 5876, atau bisa pesan secara online di sini)

Hi, bertemu kembali, artikel ini akan menjelaskan melanda manisan buah pala Buah Pala Halal ataupun Haram? Simak Penjelasan MUI! mencerap selengkapnya
Muslim Obsession – Masyarakat Indonesia pasti telah tidak asing lagi dengan buah pala. Di suatu daerah, buah yang sering dijadikan penyedap rasa incaran ini juga bisa disulap menjadi manisan yang sangat nikmat.
Namun, HalalMUI mendapatkan informasi bahwa pala dapat memabukkan (muskir) sehingga sedia yang menyebutkan buah ini gelap dikonsumsi.
Apakah benar demikian? Bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi ataupun memakan buah pala? Berikut penjelasannya HalalMUI.

Pala (Myristica fragrans) merupakan tumbuhan berupa pohon yang atas mulanya berasal dari kepulauan Banda, Maluku. Karena nilainya yang tinggi sebagai rempah-rempah, buah dan biji pala menjadi komoditas perdagangan yang penting dari masa kolonial Belanda.
Menurut Dr. K. H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris Umum MUI Pusat Bidang Fatwa), berkenaan dengan buah ini, pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu.
Pada dasarnya, penetapan hukum pada Islam itu sederhana, yaitu melihat atas ketentuan yang disebutkan di pada Al-Quran dan Al-Hadits. Perhatikanlah makna tiga ayat berikut:
“Dia-lah (Allah) yang telah membentuk untukmu bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap.” (QS. Al-Baqarah: 29)
“Dan Dia telah menundukkan (memudahkan) untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya atas yang demikian itu amat terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jatsiyah: 13)
“Tidakkah awak perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-nikmat-Nya lahir dan batin (yang tampak maupun yang tidak tampak).” (QS. Luqman: 20)
Ketiga ayat tersebut, dan beberapa ayat lainnya jelas dan tegas menyebutkan bahwa Allah telah menyediakan segala sesuatu di bumi ini untuk manusia. Inilah nash yang bersifat umum tentang kehalalan segala sesuatu, sebagai kaidah asal.
Lalu para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan: “Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah ataupun boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Kalau sedia dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. pada haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau haram.
oke batasan melanda Buah Pala Halal ataupun Haram? Simak Penjelasan MUI! semoga info ini bermanfaat terima kasih
tulisan ini diposting pada tag manisan buah pala, manisan dari buah pala, cara membuat manisan buah pala, , tanggal 12-07-2019, di cuplik dari https://muslimobsession.com/buah-pala-halal-atau-haram-simak-penjelasan-mui/









Tidak ada komentar:
Posting Komentar