Promo Tutorial Premium
Video Tutorial Mahir Web Development (Bangun 5 Project Website) + Video Tutorial Membuat Aplikasi Mobile (Bangun 4 Aplikasi Android + Upload Playstore) + Bonus Tutorial Membuat Theme Wordpress Premium - 3 Tutorial (5DVD) Hanya Rp 137.500 - Terbatas hanya sampai 17 Desember 2019!
Dibuat oleh praktisi yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang web development (Pemesanan bisa SMS/WA ke 0838 1157 5876, atau bisa pesan secara online di sini)

Allow, selamat pagi, artikel ini akan menjelaskan mengenai minuman buah pala Benarkan Buah Pala Itu Haram? | Republika Online simak selengkapnya

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb
Saya pernah membaca di internet kalau buah pala yang biasa dijadikan sebagai salah satu bumbu pada konsumsi kebanyakan masyarakat Indonesia itu termasuk entitas yang keras (muskir) sehingga haram dikonsumsi. Apakah benar demikian?
Fadlani G - Bekasi

Waalaikumussalam wr wb
Buah pala yang dalam bahasa Arab disebut (al-jawzah al-thib/Myristica fragrans Houtt) merupakan tanaman alun-alun tropis yang memegang 200 spesies dengan seluruhnya tersebar di alam tropis. Buah pala biasa dipakai sebagai bahan bumbu konsumsi untuk menambah cita menanggung dengan aroma makanan ini sudah lama dikenal.
Oleh akibat itu, karet rohaniwan abad lalu pun telah membahas akan boleh alias tidaknya mengonsumsi buah pala. Menurut penelitian, buah pala mengandung zat yang bisa keras ataupun mengganggu kerja syaraf dengan akal seseorang. Disebutkan bahwa efeknya hampir sama dengan ganja andaikata dikonsumsi dalam besaran besar.
Seseorang akan mengalami bunyi berdenging pada pendengarannya, sembelit, kesulitan untuk buang air kecil, cemas dengan tegang, menurunnya kerja sistem syaraf pusat, bahkan bisa menyebabkan kematian andaikan sampai over dosis. Buah pala ini andaikan dikonsumsi dalam jumlah yang besar akan menyebabkan provokasi pada pikiran, halusinasi, serta penurunan kemampuan dan kerja benak lainnya.
Para rohaniwan (jumhur) sepakat bahwa mengonsumsinya pada kuantitas besar yang bisa membahayakan seseorang, hukumnya merupakan ilegal bertemu dengan ajaran (laa dharara walaa dhiraar) yang berarti tidak ada bahaya dan tidak membahayakan. Sedangkan, andaikata dikonsumsi dalam besaran kecil yang tidak berpengaruh kepada otak dan kerja sistem syaraf seseorang, getah perca rohaniwan berbeda aksioma akan kejadian itu.
Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitami dari ajaran Syafii, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Abidin berpendapat ilegal hukumnya mengonsumsi buah pala, ayu kecil maupun banyak karena buah pala termasuk yang memabukkan (muskir) dan bertemu dengan hadis Nabi SAW yang menegaskan bahwa saban yang keras itu, banyak dengan sedikitnya ialah haram.
Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang andaikan banyaknya memabukkan alkisah sekurang-kurangnya haram.” (HR Ahmad, al-Nasa`i dan Ibnu Majah. Dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Jabir). Hadis ini disahihkan oleh Syekh Albani di kitab Shahih Jami’ al-Shaghir.
Dalam kitab Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, ketika terjadi perselisihan antara rohaniwan Haramain (Makkah dan Madinah) dan rohaniwan Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah pala, muncul pertanyaan; adakah di antara para imam alias karet pengikutnya yang mengharamkan penggunaan buah pala?
Dan inti jawabannya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied adalah buah pala itu termasuk benda yang memabukkan. Bahkan, Ibnu al-Imad menganalogikan ganja dengan buah pala. Para pengikut ajaran Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa buah pala merupakan entitas yang memabukkan dan masuk ke di keumuman,“setiap yang memabukkan itu khamar dengan setiap khamar itu haram.”
Sedangkan, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa buah pala ini bisa digolongkan sebagai barang yang memabukkan alias membius (mukhaddirah) dan semuanya itu merusak akal. Maka, ia tetap haram.
Sebagian ulama lain, seperti Abu Hanifah, sebelah malim mazhab Maliki dengan Syafii mengatakan, boleh mengonsumsi buah pala di jumlah yang sangat kurang karena tidak berpengaruh kepada budi alias tidak menyebabkan mabuk serta tidak mematikan kesehatan seseorang.
Imam al-Ramli dari ulama mazhab Syafii ketika ditanya tentang hukum makan buah pala menjawab, “Boleh andaikata kurang dengan ilegal jika banyak.” Al-Barzali dari kalangan rohaniwan mazhab Maliki mengatakan, sebelah rohaniwan kita membolehkan makan buah pala pada besaran yang sedikit buat memanaskan benak dan secuil beda mensyaratkan harus dicampur dengan bahan yang lain.
Syekh Wahbah Zuhaili juga mengatakan, tidak masalah menggunakan kecil buah pala buat memberi aroma dengan melalui kepada konsumsi dengan gelap andaikan dalam kuantitas yang banyak akibat beliau benda yang bisa membius. Hal itu, menurutnya, karena hadis yang mengatakan, “Segala yang memabukkan itu haram ayu sedikit maupun banyaknya,” eksklusif untuk minuman alias yang memang eksklusif dibuat untuk memabukkan seperti minuman. Sedangkan, buah pala ini biasanya digunakan untuk bumbu konsumsi atau untuk obat, bukan buat tujuan memabukkan. Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
begitulah pembahasan perihal Benarkan Buah Pala Itu Haram? | Republika Online semoga artikel ini bermanfaat terima kasih
tulisan ini diposting pada kategori minuman buah pala, resep minuman buah pala, minuman asas buah pala, , tanggal 16-07-2019, di kutip dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/02/03/mhlm2k-benarkan-buah-pala-itu-haram








Tidak ada komentar:
Posting Komentar